Jumat, 12 April 2013

SENGKETA TANAH

SENGKETA TANAH WARISAN


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria
Pengampu :
Dra.HJ Sri Gunarsi,SH.MH





Copy of UMS






Disusun Oleh

  Erma Widaryanti       ( A.220100100 )

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012



Sengketa Tanah Warisan
Ini berawal dari sebuah keluarga di desa Kuwu, RT04/RW05 kecamatan Kradenan kabupaten Grobogan Jawa Tenggah yaitu keluarga ibu kasinem seorang janda tua yang ditinggal mati oleh suaminya Bapak Warsidi. Mereka berdua  tidak mempunyai keturunan kemudian mereka menggangkat seorang anak dari keluarga Ibu Kasinem,yaitu keponakannya  yang bernama karsini. Kasusnya dimualai ketika Ibu Kasinem ingin mewariskan tanahnya kepada anak angkatnya yaitu karsini tetapi dari pihak keluarga almarhum  Bapak Warsidi tidak setuju dengan keinginan ibu kasinem tersebut.
 Kemudian dari pihak keluarga almarhum Bapak Warsidi mengaku kalo mereka juga berhak mendapatkan warisan dan menuntut warisan yang menurut mereka,mereka juga berhak untuk mendapatkannya. Tetapi dari pihak ibu karsini tidak setuju dengan hal itu dikarenakan selama hidupnya Bapak Mustajap yaitu keluarga dari pihak almarhum bapak Warsidi tidak pernah merawat Ibu Kasinem.tetapi tanpa sepengetahuan Karsini  Bapak Mustajab Membuat Sertifikat  palsu dengan menggunakan namanya setelah itu ia mempunyai tujuan untuk menjual tanah tersebut.Kemudian dari Ibu karsini mengetahui dan langsung membuat sertifikat asli dari tanah yang diperebutkan tadi.Mengetahui kalau beliau berada dipihak yang salah Pak Mustajap tidak memperepanjang masalah tersebut dan memilih untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ketua RT 04

     (Mardi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar