SENGKETA TANAH WARISAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria
Pengampu :
Dra.HJ Sri Gunarsi,SH.MH
Disusun
Oleh
Erma Widaryanti ( A.220100100 )
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
Sengketa Tanah Warisan
Ini berawal dari sebuah keluarga di desa Kuwu, RT04/RW05
kecamatan Kradenan kabupaten Grobogan Jawa Tenggah yaitu keluarga ibu kasinem
seorang janda tua yang ditinggal mati oleh suaminya Bapak Warsidi. Mereka
berdua tidak mempunyai keturunan
kemudian mereka menggangkat seorang anak dari keluarga Ibu Kasinem,yaitu keponakannya yang bernama karsini. Kasusnya dimualai
ketika Ibu Kasinem ingin mewariskan tanahnya kepada anak angkatnya yaitu
karsini tetapi dari pihak keluarga almarhum Bapak Warsidi tidak setuju dengan keinginan
ibu kasinem tersebut.
Kemudian dari
pihak keluarga almarhum Bapak Warsidi mengaku kalo mereka juga berhak
mendapatkan warisan dan menuntut warisan yang menurut mereka,mereka juga berhak
untuk mendapatkannya. Tetapi dari pihak ibu karsini tidak setuju dengan hal itu
dikarenakan selama hidupnya Bapak Mustajap yaitu keluarga dari pihak almarhum
bapak Warsidi tidak pernah merawat Ibu Kasinem.tetapi tanpa sepengetahuan
Karsini Bapak Mustajab Membuat
Sertifikat palsu dengan menggunakan
namanya setelah itu ia mempunyai tujuan untuk menjual tanah tersebut.Kemudian
dari Ibu karsini mengetahui dan langsung membuat sertifikat asli dari tanah
yang diperebutkan tadi.Mengetahui kalau beliau berada dipihak yang salah Pak Mustajap
tidak memperepanjang masalah tersebut dan memilih untuk menyelesaikan dengan
cara kekeluargaan.
Ketua RT 04
(Mardi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar